Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 NOVEMBER 2021 • 10:41 WIB

Presiden Jokowi Sematkan Gelar 'Pahlawan Nasional' pada 4 Tokoh Ini, Apa Saja Syaratnya?

Presiden Jokowi Sematkan Gelar Pahlawan Nasional pada 4 Tokoh Ini, Apa Saja Syaratnya?Presiden Joko Widodo. (Instagram/@jokowi)

Pada peringatan Hari Pahlawan Nasional 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo menyematkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat orang tokoh. Mereka adalah Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan Raden Aria Wangsakara dari Banten.

Keempat tokoh tersebut mendapat gelar Pahlawan Nasional melalui upacara peringatan Hari Pahlawan 10 November di Istana Negara, Jakarta. dari keempat tokoh tersebut, seluruhnya dianggap memiliki peranan penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Usmar Ismail yang mendapat gelar Pahlawan Nasional. (wikipedia)

 

Namun, jika kita menelisir lebih jauh bagaiamana seseroang bisa mendapatkan gelar Pahlawan Nasional? Berikut ini INDOZONE rangkum syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Ijeck Motivasi Rakyat Sumut Jadi Pahlawan

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (4), pengertian Pahlawan Nasional diartikan sebagai: gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.  

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Joko Widodo (@jokowi)

Sehingga, dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa terdapat syarat umum dan khusus bagi tokoh atau warga negara untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Apa saja ya?

1. Syarat Umum

Syarat umum untuk mendapatkan Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

b. memiliki integritas moral dan keteladanan;

c. berjasa terhadap bangsa dan negara;

d. berkelakuan baik;

e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

2. Syarat Khusus

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 26 dijelaskan bahwa syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:

a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara

e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau

g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Presiden Jokowi Sematkan Gelar 'Pahlawan Nasional' pada 4 Tokoh Ini, Apa Saja Syaratnya?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!