Ilustrasi plat nomor kendaraan di Indonesia. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Di Indonesia, terdapat beberapa macam warna plat nomor kendaraan.
Setiap warna plat nomor kendaraan itu digunakan untuk jenis kendaraan yang berbeda-beda.
Awalnya, plat nomor kendaraan di Indonesia digunakan untuk memudahkan pendataan pemerintah Belanda.
Hal itu itu dibuat menggunakan kode wilayah karasidenan, yang sekarang dikenal dengan kabupaten atau kota.
1. Plat Nomor Hitam dan Tulisan Putih
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih ini adalah yang paling umum, diperuntukkan bagi kendaraan pribadi.
Selain itu, mobil yang disewakan serta mobil presiden atau pejabat negara juga masih bisa menggunakan plat nomor jenis ini.
2. Plat Nomor Merah dengan Tulisan Putih
Plat nomor merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik pemerintah atau kendaraan dinas.
3. Plat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam
Plat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan oleh kendaraan umum seperti angkutan umum, bus, atau taksi.
4. Plat Nomor Putih dengan Tulisan Merah
Plat nomor putih dengan tulisan merah merupakan pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.
Plat nomor putih dengan tulisan merah digunakan untuk Tanda Coba Kendaraan Bermotor, yang dipakai saat plat nomor asli belum selesai dibuat.
5. Plat Nomor dengan Logo Bintang
Ini berarti kendaraan tersebut milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ada beberapa macam warna pelat nomor yang menggunakan logo bintang, yakni:
Plat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan bagian nomor artinya kendaraan milik Markas Besar TNI.
Plat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna hijau pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Darat.
Plat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna biru muda pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Laut.
Plat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna biru tua pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Udara.
Plat nomor dengan warna biru di bagian logo instansi dan warna merah pada bagian nomor artinya kendaraan milik Kementerian Pertahanan.
Untuk ukuran dan nomor pada plat nomor kendaraan ditentukan berdasar jenis kendaraannya.
Pada kendaraan roda 2, ukuran panjang pelat nomornya adalah 27,5 cm dan lebarnya 11 cm.
Kemudian, untuk plat nomor kendaraan roda 4, ukuran panjang plat nomornya adalah 43 cm dengan lebar 13,5 cm.
Selain kode wilayah, plat nomor juga mencantumkan 1 hingga 4 angka.
Untuk kendaraan penumpang seperti mobil, angka plat nomornya adalah 1 hingga 1999.
Sedangkan untuk sepeda motor, angka plat nomornya adalah 2000 hingga 6999.
Kemudian, bus memiliki angka plat nomor 7000 sampai 7999 dan kendaraan beban berat memiliki angka plat nomor 8000 sampai 9999.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: