INDOZONE.ID - Masyarakat Desa Wotanmas Jedong, Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur, menggelar tradisi Ritual Unduh Tirta Air Terjun Sabrangan di sumber mata air Sabrangan, yang terletak di area pendakian Gunung Penanggungan Via Genting pada Minggu, 9/2/2025.
Acara tersebut merupakan bentuk penghormatan masyarakat desa Wotanmas Jedong, kepada air yang telah memberikan kebermanfaatan bagi setiap makhluk hidup.
Tujuan penyelenggaraan acara Ritual Unduh Tirta Air Terjun Sabrangan sebagai bentuk rasa syukur manusia kepada Tuhan, yang telah memberikan air sebagai pemenuh kebutuhan manusia.
Abdul Wahid, Pimpinan Padepokan Astana Jabal Sirr, menjelaskan filosofi Ritual Unduh Tirta yang berhubungan dengan melestarikan mata air.
"Maksud dari ritual unduh tirta di Air Terjun Sabrangan kalau dari segi kata unduh berarti mengambil, jika ingin mengambil harus mau merawat, melestarikan, menjaga dan menanam," ujar Abdul Wahid.
Penanaman bibit bambu dipilih sebagai pohon yang mampu menambah debit mata air lebih besar lagi.
Baca Juga: Tradisi Masoro, Ritual Tolak Bala Suku Bajo di Torosiaje Gorontalo
Abdul Wahid menjelaskan fungsi pohon bambu untuk mempercepat proses pengembalian air, yang nantinya akan memunculkan sumber mata air yang baru.
Mata air Sabrangan mengaliri di berbagai desa, seperti Desa Kunjoro Wesi, Dusun Kandangan, Desa Manduro, Desa wotanmas Jedong, dan Dusun Genting.
Acara ini bermula dari tradisi selamatan gegrojogan yang dilakukan turun temurun oleh pendahulu, kemudian berubah menjadi ritual unduh tirta.
Ritual tersebut diselenggarakan pertama kali pada tahun 2023, hingga rutin dilakukan satu tahun sekali.
Berbagai kegiatan meriah dilakukan oleh masyarakat, anak anak Dusun Genting Mojokerto, dan dalang asal Jawa Tengah Ki Ompong Sudarsono.
Kegiatan tersebut antara lain adalah arakan tumpeng hasil bumi, penanaman bibit bambu, Wayangan sumber, dan tari anak-anak.
Pagelaran wayangan yang dilakukan di Sumber mata air Sabrangan, turut memiliki keterhubungan antara budaya dengan lingkungan alam.
Dalang Ki Ompong Sudarsono asal Temanggung, Jawa Tengah, menampilkan cerita pewayangan singkat yang berjudul Bimo suci.
"Pagelaran wayang ini selain berterima kasih kepada Tuhan, juga kita mengenalkan tentang energi-energi alam yang ada, antara lain energi tanah, panas, angin, dan air. Dari pengenalan energi-energi alam kita bisa mengajak masyarakat untuk menghargai atau menjaga alam agar tetap lestari," kata Dalang Ki Ompong Sudarsono.
Selepas acara penanaman dan pewayangan, masyarakat yang hadir bersama-sama menikmati tumpeng hasil bumi yang dibawa dari pos pendakian Gunung Penanggungan via Genting, sampai sumber mata air Sabrangan.
Baca Juga: Mengenal Ritual Tepuk Tepung Tawar: Warisan Budaya dalam Masyarakat Melayu Riau
Tumpeng hasil bumi disimbolkan sebagai rasa syukur atas keberkahan Tuhan, dengan tidak lepas dari keberadaan sumber mata air yang mampu mengaliri area pertanian masyarakat desa.
Kepala Kecamatan Ngoro Satriyo Wahyu Utomo turut hadir dan memimpin seremonial, serta memberangkatkan arakan tumpeng hasil bumi warga dari Pos Pendakian Gunung Penanggungan via Genting ke mata air Sabrangan.
"Masyarakat sini memiliki kepedulian terhadap budaya, hal itu perlu kita jaga dan dilestarikan karena hanya kita yang bisa menjaga tradisi Ritual Unduh Tirta ini. Selanjutnya masyarakat juga memiliki sense of belonging, artinya rasa memiliki terhadap kondisi lingkungan sekitar, " ujar Satriyo Wahyu Utomo selaku Kepala Kecamatan Ngoro.
Pernyataan tersebut, menurut Satriyo Wahyu Utomo, memberikan pemahaman kepada kita untuk bergerak menjaga dan melindungi alam, apabila kita menjaga alam maka alam akan menjaga kita.
Perangkat Desa diwakili oleh Kepala Dusun Genting Abdur Rahman juga menyampaikan harapannya.
"Harapan saya setelah adanya acara ritual unduh Tirta dengan menggabungkan acara penanaman bambu, nantinya dapat memberikan pengaruh terhadap sumber agar lebih besar lagi debitnya, sehingga nanti bisa dikonsumsi secara merata oleh masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan