Katherine Knight memanfaatkan keahliannya memotong daging untuk sebuah kejahatan luar biasa.
Dia yang bekerja di rumah potong hewan Australia ini tidak hanya menikam suaminya dengan pisau daging setidaknya 37 kali, tetapi juga mencincangnya, merebus, dan mengolahnya menjadi steak untuk disajikan kepada anak-anak.
Dikutip dari Theguardian, Katherine Knight menjalani kehidupan yang biasa sampai di hari dia menikam suaminya John Price.
Dia menikamnya sebanyak 37 kali dan memutilasinya di rumah mereka di Aberdeen, di Hunter Valley, New South Wales.
Baca juga: Lady Diana Pernah Tulis Surat yang Menyebut Rencana Pembunuhannya, Bak Misteri yang Rumit
Pada hari itu, tubuh Price ditemukan tanpa kepala pada 1 Maret 2000 atau sehari setelah dia dibunuh.
Kulitnya tergantung di pengait tukang daging yang berada di ruang tunggu rumah. Kepalanya dimasak dalam rebusan di atas kompor dan irisan pantatnya telah dimasak menjadi steak yang disajikan bersama sayuran dan saus untuk makan malam anak-anak.
Noda darah menunjukkan Price telah mencoba melarikan diri dari rumah, dan bahkan sempat berhasil, tetapi diseret kembali ke dalam oleh Knight, yang diketahui memiliki gangguan kepribadian ambang.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Akseyna Mengendap 7 Tahun, BEM UI Heran Rektor Ari Kuncoro Cuek
Ketika Knight dijatuhi hukuman pada tahun 2001, hakim agung, Barry O'Keefe mengatakan Price telah mengalami kesusahan yang luar biasa di sisa hidupnya.
"Menit-menit terakhir dalam hidupnya pastilah saat yang sangat menakutkan baginya, karena itu adalah waktu yang sangat menyenangkan bagi Knight."
Sehingga Knight akhirnya menjadi wanita Australia pertama yang menerima hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Dia kalah banding atas hukuman tersebut pada tahun 2006.
Artikel Menarik Lainnya
- Kisah Sadis Mary Bell: Bocah Pembunuh yang Mutilasi Tubuh dan Potong Kelamin Korbannya
- Kisah Clement Laird Vallandigham yang Bunuh Diri Demi Buktikan Kliennya Tidak Bersalah
- Misteri Zodiac Killer, Pembunuh Berjejak Sandi yang Belum Terpecahkan Sejak 52 Tahun Lalu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: