INDOZONE.ID - Pada Jumat (9/8/2024), Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon melakukan ritual sumpah pocong untuk membuktikan bahwasanya ia benar-benar tidak terlibat pada kasus tersebut.
Namun apa pandangan islam mengenai hal ini? Berikut penjelasan hukum sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal dalam islam.
Dua Macam Penggunaan Sumpah dalam Islam
Dalam Islam, sumpah dapat dikategorikan dalam dua jenis utama:
1. Sumpah di Luar Pengadilan
Sumpah ini sering digunakan untuk menegaskan kebenaran atau menyangkal tuduhan. Misalnya, seseorang dapat bersumpah untuk menunjukkan bahwa pernyataan mereka adalah benar atau untuk menyelesaikan perselisihan.
Dalam budaya Arab, sumpah adalah bagian penting dalam komunikasi, sering kali dilakukan untuk menarik perhatian atau menguatkan pernyataan.
Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa sumpah harus dilakukan dengan nama Allah dan harus disertai dengan kebenaran, sebagaimana termaktub dalam hadis:
“Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar.” (HR. Abu Dawud)
Sumpah tidak boleh digunakan untuk tujuan jahat atau untuk mendzalimi orang lain, sebagaimana ditekankan dalam Al-Qur’an:
“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia.” (QS. al-Baqarah: 224)
Baca Juga: Fakta Ritual Sumpah Pocong, Taruhannya Nyawa dan Kemiskinan Jika Ketahuan Berdusta
2. Sumpah di Pengadilan
Sumpah jenis ini dilakukan dalam proses hukum, sering kali digunakan sebagai alat bukti tambahan ketika bukti yang ada tidak mencukupi. Sumpah ini bisa mempengaruhi keputusan hakim jika pihak yang bersumpah tidak keberatan, menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki alasan untuk berbohong.
Hukum Sumpah Pocong dalam Islam
Sumpah pocong adalah sebuah tradisi lokal di Indonesia, di mana seseorang melakukan sumpah dengan mengenakan kain kafan seolah-olah mereka telah meninggal dunia.
Meskipun isi sumpah pocong mungkin tidak bertentangan dengan prinsip Islam, cara pelaksanaannya yang menggunakan simbol seperti kain kafan memiliki makna filosofis dan kejiwaan yang spesifik bagi masyarakat setempat.
Menurut pandangan Majelis Tarjih, sumpah pocong tidak diperbolehkan karena dapat mengarah pada kesalahan iman dan praktek syirik, di mana seseorang lebih takut kepada simbol tersebut daripada kepada Allah.
Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan cara sumpah yang biasa sesuai dengan ajaran Islam, dan bukan dengan mengenakan kain kafan.
Baca Juga: Sumpah Pocong sebagai Tradisi Lokal Untuk Buktikan Kebenaran
Hukum Mubahalah
Mubahalah adalah jenis sumpah berat dalam Islam, di mana dua pihak yang bersengketa bersumpah di hadapan Allah untuk mendapatkan kutukan-Nya jika salah satu dari mereka tidak jujur.
Praktik ini didasarkan pada Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 61, di mana Rasulullah SAW menawarkan mubahalah kepada utusan Najran untuk mempertahankan keyakinan mereka mengenai Isa Almasih.
Mubahalah juga dijelaskan dalam QS. an-Nur ayat 6-9 mengenai Li'an, yaitu sumpah yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang saling menuduh zina tanpa saksi. Proses ini melibatkan sumpah dari kedua belah pihak untuk menerima kutukan Allah jika mereka berdusta.
Meski demikian, mubahalah adalah praktik yang sangat berat dan menakutkan. Majelis Tarjih merekomendasikan agar penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara lain yang lebih aman dan tidak melibatkan kutukan Allah.
Menghindari mubahalah dan mencari penyelesaian dengan cara yang lebih damai adalah pilihan yang lebih baik.
Demikian beberapa penjelasan mengenai hukum sumpah pocong dalam Islam. Dalam Islam, sumpah memiliki tempat dan aturan yang jelas, baik dalam konteks pribadi maupun hukum.
Sumpah pocong, sebagai tradisi lokal, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam karena dapat menimbulkan kesalahan iman.
Sementara itu, mubahalah adalah praktik yang berat dan sebaiknya dihindari. Dalam semua kasus, penting untuk mengikuti prinsip-prinsip Islam yang benar dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Muhammadiyah.or.id