Jumat, 03 FEBRUARI 2023 • 19:30 WIB

5 Korban Tewas Malah Jadi Tersangka, Teranyar Mahasiswa UI Terlindas Pajero Purna Polisi

Author

Ilustrasi korban tewas (Freepik/rawpixel.com)

Untung melambung, malang menimpa, perumpamaan melayu itu agaknya cocok menggambarkan nasib almarhum Muhammad Hasya Atallah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas terlindas mobil pensiunan polisi.

Pemuda berusia 17 tahun tersebut meninggal dunia setelah ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi berpangkat AKBP berinisial ESBW.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Kendati menjadi korban, Hasya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kecelakaan.

Polisi menilai Hasya lalai mengendarai motor hingga menyebabkan nyawanya melayang dan membahayakan orang lain. Namun polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut karena tersangka meninggal dunia.

5 Korban Tewas Malah Jadi Tersangka

Rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Nah jauh sebelum nasib malang yang menimpa Hasya, ada juga beberapa kasus kecelakaan yang korbannya malah menjadi tersangka. Kasus-kasi ini pun berakhir begitu saja lantaran tersangka meninggal dunia.

Berikut kilas baliknya yang dirangkum Indozone, khusus untukmu! 

1. Kasus KM 50

Ilustrasi penembakan (Freepik/senivpetro)

Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan sebelum ditembak dua polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. 

Karenanya kedua polisi penembak malah dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini kontroversial sebab lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Ummum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara. 

Hakim berdalih vonis lepas diberikan karena pelaku terbukti melakukan perbuatannya. Namun, perbuatan pelaku dinilai sebagai tindakan pembelaan diri. 

Baca juga: 4 Kasus Dibakar Hidup-hidup sampai Meninggal, Teranyar Wanita Papua yang Dituduh Penculik

2. Kecelakaan Tije vs Tije

Ilustrasi korban kecelakaan (Freepik/rawpixel.com)

Pengemudi Transjakarta (Tije) yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan dua bus Transjakarta di halte Cawang Ciliwung pada Senin (25/10/2021) juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Pengemudi itu dinilai lalai sehingga membahayakan nyawanya dan orang banyak. Kecelakaan ini sendiri melibatkan dua bus Tije dan menyebabkan 33 orang menjadi korban

Di mana, dua di antaranya meninggal dunia dan 31 orang mengalami luka ringan dan berat. Kecelakaan bermula saat satu bus Transjakarta yang sedang berhenti untuk menurunkan penumpang di Halte Cawang Ciliwung yang secara tiba-tiba tertabrak satu bus Transjakarta lainnya dari arah belakang. 

3. Kakak Adik Tersangka

Ilustrasi kecelakaan (Freepik/panya8510)

Warga Bandarlampung tentu masih ingat dengan kecelakaan motor vs truk di Jalan Teuku Cik Ditiro, Sumberagung, Kemiling, pada 4 Agustus 2021.

Kecelakaan itu telah merenggut nyawa Daffa Muhammad Putra (15) dan adiknya, Elsyafina Qurani Putri (3).

Malangnya mereka malah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki SIM. Sementara, sopir maut Sahir (62) malah bebas. 

4. Remaja Tabrak Mobil Bibit

Ilustrasi kecelakaan mobil (Freepikaleksandarlittlewolf)

Kasat Lantas melalui Kanit Laka Polres Donggala, Ipda Ali menegaskan, penetapan tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 15 November 2020 di Tanjung Angin Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea sudah sesuai prosedur.

Korban Moh Fadel, remaja yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena lalai mengendarai motor. Korban disebutkan tidak memprlatiajan oetnjuka jalan sehingga menabrak mobil pengangkut bibit yang melaju di jalur yang benar.

Baca juga: 5 Kasus Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup, Teranyar Sambo yang Bunuh Ajudan

5. Mahasiswa UI Terlindas Pajero Purna Polisi

Rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi. Hasya yang tewas dinilai lalai saat mengendarai motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut pihaknya tidak bisa menetapkan pensiunan polisi sebagai tersangka karena bukti tidak mencukupi. 

Selain itu, meski sudah ada tersangka dalam kasus ini, Latif menyebut pihaknya menghentikan proses mengingat tersangka sudah meninggal dunia.

 

 

 

Artikel Menarik Lainnya: 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU