Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan ritual keagamaan yang diduga menganut ajaran sesat. Video itu berisikan ritual doa di depan sebuah makam.
Dalam tayangan video, terlihat adanya seekor anjing berwarna hitam yang hadir dalam ritual doa tersebut. Bahkan, beredar isu jika para peziarah yang ingin ikut dalam ritual doa harus dijilat terlebih dahulu oleh seekor anjing tersebut.
Parahnya lagi, para peziarah juga mengucapkan kalimat zikir secara terbalik dari Astaghfirullahaladzim menjadi Haladzimastagfirullah.
Baca juga: 5 Fakta Aliran Sesat 'Bab Kesucian', Ternyata Berdiri di Kabupaten Gowa Sejak 2019
Menanggapi video yang beredar, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), memastikan kalau ada indikasi keberadaan ajaran aliran sesat di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dugaan itu langsung ditelusuri bersama warga dan pejabat wilayah terkait. Camat Cisoka, Encep Sahayat memastikan pihaknya telah mengecek lokasi tempat keberadaan ajaran sesat yang dipimpin seorang pria dengan nama Aliyudin.
"Setelah melakukan koordinasi kita langsung mendatangi tempat Aliyudin di Kapung Cibuluh. Kemudian kami melihat langsung tempat ritual seperti apa dan betul di situ ada makam (tempat dijadikan ritual)," katanya, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan, dari hasil penelusuran Forkopimcam ke lokasi tempat pemimpin aliran sesat itu ditemukan sebuah ruangan yang berisikan tiga makam di dalamnya.
Baca juga: Fakta-Fakta Aliran Sesat 'Bab Kesucian’, Pengikut Dilarang Salat, Makan Ikan & Harus Cerai
Namun, setelah hasil pengecekan dipastikan itu bukan makam sungguhan akan tetapi itu buatan sendiri oleh pimpinan aliran sesat tersebut.
"Dipastikan itu bukan makam sungguhan. Karena itu buatan sendiri dari Aliyudin. Dan setelah itu mereka pun melakukan pembongkaran," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, hasil penelusuran dan koordinasi dengan beberapa tokoh agama memastikan aliran yang dipimpin oleh Aliyudin tersebut adalah sesat.
Salah satu alasannya karena praktik atau ritual itu tidak sesuai dengan kaidah Islam yang sebagaimana seharusnya dilakukan.
"Yang bersangkutan (Pelaku) menyadari apa yang dilakukannya itu tidak sesuai dengan kaidah Islam sebagai mana seharusnya dilakukan itu. Selanjutnya, setelah mendengarkan beberapa pendapat dia bersedia untuk menghentikan kegiatan ritual tersebut," bebernya.
Artikle Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: