Kasus pembunuhan dan mutilasi di Indonesia tidak terhitung jumlahnya. Bahkan, beberapa di antaranya terbilang sangat sadis dan mengerikan hingga membuat bulu kuduk berdiri.
Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi. Beberapa Mayor TNI divonis penjara seumur hidup usai memutiasi empat warga di Mimika, Papua. Selain itu, masih banyak kasus mutilasi lainnya yang terjadi di Tanah Air
Seperti apa kisahnya? Berikut akan dirangkum dalam lima kasus mutilasi paling sadis dan kejam di Indonesia.
Kasus Ryan Jombang pada 2008 silam sempat membuat masyarakat Indonesia geger. Bahkan, pada saat itu hampir seluruh stasiun televisi menayangkan kasus mutilasi oleh seorang pria asal Jombang tersebut.
Beraksi selama dua tahun (2006-2008), 'Serial killer' Ryan Jombang itu tercatat telah membunuh sebanyak 11 korban. Ia pun kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian usai ditemukan tujuh potongan tubuh di daerah Jakarta Selatan.
Rentetan aksi keji Ryan membuat salah satu jaringan televisi, Astro All Asia Networks, Crime & Investigation Network, memproduksi film dokumenter berjudul 'Ryan: The Smiling Serial Killer'.
Film tersebut berisi tentang kehidupan sehari-hari Ryan, wawancara pribadi, hingga berbagai kejahatan yang dilakukannya.
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi, Fakta Apa Lagi yang Terungkap?
Kasus mutilasi Apartemen Kalibata City yang terjadi pada September 2020 lalu sangat mencengangkan. Pasalnya, pelaku insiden pembunuhan dan mutilasi dilakukan oleh sepasang kekasih bernama Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin.
Korbannya merupakan seorang pria yang bekerja sebagai manajer HRD di perusahaan asal Jepang, Rinaldi Herley Wismamu. Usai dibunuh, jasadnya pun dipotong-potong hingga menjadi 11 bagian.
Potongan demi potongan tubuh tersebut lalu dimasukkan ke dalam koper dan ditemukan di lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/9/2020).
Sementara itu, pelaku yang terdiri dari sepasang kekasih kemudian diamankan oleh pihak kepolisian. Karena insiden tersebut merupakan pembunuhan berencana, mereka berdua pun terancam hukuman mati.
Berawal dari cekcok, seorang suami bernama M Kholil tega membunuh istrinya sendiri (Siti Saidah) dengan memukul leher korban menggunakan tangan. Saking kerasnya pukulan tersebut, sampai-sampai wanita tersebut tergeletak di jalan.
Setelah dinyatakan sudah tidak bernyawa, sang istri yang sudah meninggal itu kemudiian dimutilasi dengan menggunakan golok. Aksi mengerikan itu dilakukan di kediamannya, rumah kontrakan tersangka.
Usai dimutilasi, kepala dan kaki korban dibuang di daerah Curug Cigentis, Loji Pangkala, Karawang. Setelah itu, pelaku kemudian membuang tubuh korban di dusun Ciranggon III RT11/03, Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang.
Usut punya usut, cekcok yang terjadi sebelum aksi pembunuhan itu disebabkan karena sang suami sakit hari karena korban minta untuk dibelikan mobil. Namun karena keterbatasan biaya, pria tersebut pun nekat untuk menghabisi istrinya sendiri.
Pelaku utama pembunuhan kejam ini telah ditangkap oleh Polres Karawang dengan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tak hanya itu, Kholil juga dikenai pasal 340 perihal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi
Akibat berselingkuh, seorang wanita di Bandung bernama Komsatun tewas di tangan selingkuhannya sendiri. Awalnya, seorang wanita yang diketahui berprofesi sebagai PNS kota setempat itu berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.
Namun, si pria yang diketahui bernama Deni itu ternyata memiliki niat terselubung dengan, yakni menguasai harta milik korban.
Setelah menagih hutang yang dipinjam oleh Deni sebesar Rp25 juta, pria tersebut pun naik pitam. seketika itu pula Deni membunuh Komsatun hingga tega memutilasinya.
Setelah tertangkap oleh pihak kepolisian, Deni pun ditangkap dan dijerat hukuman mati. Hukuman tersebut dijatuhi oleh Ketua Majelis Hakim, Abdullah.
Terbaru, sebanyak enam anggota TNI AD ditahan pihak kepolisian usasi membunuh dan memutilasi empat warga di Mimika, Papua. Selain itu, tiga warga sipil juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pembunuhan terjadi pada 22 Agustus 2022. Saat itu, para pelaku membawa korban ke sungai Kampung Pigapu, Mimika, untuk dibuang dengan kondisi sudah termutilasi menjadi beberapa bagian.
Pelaku-pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenai pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Penulis: Antika Fahira
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: