INDOZONE.ID - Saat ini siapa yang tidak mengenal Candi Borobudur yang menjadi candi terbesar di dunia. Memiliki kemegahan yang yang eksotis candi yang bercorak Budha ini ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 1991 sebagai warisan budaya dunia dan pernah menjadi salah satu dari 7 keajaiban dunia.
Belum lama ini Candi Borobudur sedang ramai dibicarakan hingga trending di X dengan #Pray for Borobudur, mengapa demikian?
Hal ini dipicu karena adanya rencana terkait pemasangan Chattra di Candi Borobudur. Sebelum membahas lebih lanjut, sebenarnya apa itu Chattra?
Chattra secara harfiah merupakan payung atau pelindung yang akan di pasang pada stupa induk di Candi Borobudur. Chattra juga bisa bermakna sebagai simbol keberanian dan kesucian pada tahapan spiritualitas. Selain itu, pemasangan Chattra tidak sebatas untuk spiritual tapi juga dapat berfungsi sebagai pengembangan Candi Borobudur sebagai pariwisata global.
Baca Juga: 7 Mitos dan Fakta Menarik Candi Borobudur yang Kamu Harus Tau
Pemasangan Chattra sebenarnya akan dimulai pada tanggal 18 September 2024, namun rencana tersebut ditunda.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi penundaan ini didasarkan atas hasil kajian teknis dan Detail Engineering Design (DED) yang disusun oleh tim ahli dari BRIN yang menyimpulkan bahwa pemasangan Chattra perlu dilakukan studi lebih mendalam lagi. Selain itu, kondisi material di Candi Borobudur saat ini juga tidak memungkinkan karena kondisi batu yang tidak utuh.
Oleh karena itu, terkait pemasangan Chattra Kemenag berkomitmen dalam prosedurnya akan mematuhi kaidah dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan pelestarian cagar budaya.
Cak Nanto mengungkapkan bahwa ada 7 tindak lanjut dalam menyikapi hal ini.
1. Proses adaptasi dalam pemasangan Chattra dimulai dengan penyusunan dokumen rencana kegiatan yang komprehensif.
Baca Juga: Kena Prank! Candi Borobudur Ternyata Tak Pernah Masuk dalam 7 Keajaiban Dunia, Tapi....
2. Melakukan penyempurnaan dokumen studi kelayakan yang mencakup kajian spiritual, kajian teknis, dan Detail Engineering Design (DED)
3. Melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai konsensus yang akan diintegrasikan dalam studi kelayakan.
4. Mengevaluasi dampak berdasarkan dokumen yang telah disusun untuk dilakukan uji publik oleh tim Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB)
5. Mengajukan permohonan izin dengan UNESCO Jakarta dan ICOMOS Indonesia
6. Mengajukan permohonan izin adaptasi ke Kemendikbudristek dan memperoleh rekomendasi positif dari Dewan Pengarah Badan Otorita Borobudur.
7. Pemasangan Chattra hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin adaptasi resmi dari Kemendikbudristek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI