Jumat, 15 NOVEMBER 2024 • 12:56 WIB

Mengenal Joglo Pencu di Kudus, Rumah Adat dengan Keunikan Tanpa Paku

Author

Rumah adat Joglo Pencu di Kudus, Jawa Tengah.

INDOZONE.ID - Rumah adat Joglo Pencu dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi salah satu bukti akulturasi budaya yang unik di Indonesia.

Rumah ini merupakan perpaduan budaya Jawa, Tionghoa, Persia, dan Eropa, dengan ciri khas atapnya yang menjulang tinggi, dikenal sebagai "atap pencu".

Menurut Afliha (2022) dalam jurnal Musala berjudul “Sejarah dan Makna-Makna Keislaman Dalam Arsitektur Rumah Adat Kudus”, Joglo Pencu mencerminkan ekspresi warga Kudus, khususnya di daerah Kudus Kulon, dalam menggambarkan cara hidup dan pandangan budaya mereka.

Baca Juga: Fakta Rumah Adat Nias: Konstruksi yang Dibangun Tanpa Menggunakan Paku dan Anti Gempa

Rumah ini bukan sekadar bangunan, tetapi simbol identitas budaya yang mencerminkan nilai-nilai sejarah dan keislaman.

Joglo Pencu mencapai puncak kejayaan pada abad ke-18, di tengah kekuasaan kolonial Belanda. Salah satu tokoh yang dianggap berjasa dalam pengembangan rumah ini adalah Mbah Rogomoyo, seorang ahli tukang kayu dari Kudus Kulon.

Mbah Rogomoyo dikenal karena keahliannya menciptakan rumah dari kayu jati berkualitas dengan teknik tanpa paku, sehingga rumah dapat dibongkar pasang dan memiliki ketahanan luar biasa, termasuk terhadap api.

Baca Juga: Gercep Polisi Ringkus Pencuri Benda Pusaka Sarung dan Keris di Rumah Adat di Tebing Tinggi

Setelah kematiannya, karya Mbah Rogomoyo menjadi inspirasi masyarakat Kudus dalam mengembangkan rumah adat ini. Kini, makamnya dapat ditemukan di Desa Prokowinong, Kudus Kulon.

Rumah Joglo Pencu tidak hanya menunjukkan keindahan arsitektur, tetapi juga mencerminkan perjalanan sejarah dan makna budaya yang mendalam. Dengan memahami sejarahnya, masyarakat dapat lebih menghargai kekayaan warisan budaya Nusantara.


Banner Z Creators Undip.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jurnal Nasional